Eksekusi Trisakti - Mahasiswa Jangan Terprovokasi
Pihak Yayasan
Trisakti menghimbau mahasiswa jangan terprovokasi isu Thoby Mutis dan
melibatkan diri pada Eksekusi Trisakti hanya untuk pimpinan rektorat
Universitas Trisakti, kata Patra M Zen selaku Kuasa hukum Yayasan Trisakti.
Kepada Media,
Patra M Zen memaparkan, “Proses perkuliahan di jamin akan tetap lancar, karena Eksekusi Trisakti ditujukan untuk para tergugat Thoby Mutis dkk yang akan dipaksa
keluar dari kampus.” Patra menyampaikan hal itu, terkait rencana pelaksanaan eksekusi sebagaimana diamanatkan putusan Mahkamah Agung untuk mengeluarkan Thoby Mutis cs dari Universitas Trisakti.
Patra
juga menegaskan agar mahasiswa serta segenap Civitas Akademika Trisakti jangan
mau diperalat dan terprovokasi isyu Thoby
Mutis cs, “Amar putusan MA hanya untuk para tergugat, yaitu Thoby Mutis cs.
Jadi hanya Thoby Mutis cs yang akan dipaksa
keluar dari kampus. Ini tidak ada hubungannya dengan mahasiswa, dosen maupun
segenap karyawan Trisakti, jangan mau diprovokasi oleh isu,” ujar Patra.
“Siapa
tergugat? Ya hanya Thoby Mutis cs. Jadi lebih baik jangan melibatkan diri,”
ujar Patra. Dirinya sudah dua kali bertemu dengan pihak Yayasan Trisakti yang
menjamin aktivitas kampus tidak akan terganggu bila eksekusi dilaksanakan. Jangan
terprovokasi isu Toby Muthis cs yang
sengaja dihembuskan, seolah-olah yayasan mau merombak banyak hal," tandas
Patra.
Sejak
keluarnya Putusan Kasasi MA pada 10 Januari 2011, dia menjelaskan, pihaknya
telah menempuh upaya sesuai prosedur hukum, yitu meminta tergugat Thoby Mutis
cs segera mengundurkan diri dari Universitas Trisakti. Kemudian pada 14
Februari 2011, peringatan juga sudah disampaikan. Sebab sesuai peraturan, 10
hari sesudahnya peringatan kedua yakni tanggal 24 Februari lalu juga telah
disampaikan. Namun tergugat Thoby Mutis cs tak menghiraukannya hingga saat ini.
Sementara
anggota tim kuasa hukum lain, Ardy Mbalembout menghimbau tergugat Thoby Mutis
cs untuk mematuhi putusan hukum tertinggi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
“Pihak rektorat adalah orang-orang yang terpelajar yang melek hukum. Ini hanya
upaya mengulu-ulur waktu, bagaimanapun juga putusan kasasi MA untuk Eksekusi Trisakti tetap harus dilaksanakan.”
No comments:
Post a Comment