Saturday, May 26, 2012

Eksekusi Trisakti: jangan termakan isu Thoby Mutis !


Eksekusi Trisakti - Mahasiswa Jangan Terprovokasi 

Pihak Yayasan Trisakti menghimbau mahasiswa jangan terprovokasi isu Thoby Mutis dan melibatkan diri pada Eksekusi Trisakti hanya untuk pimpinan rektorat Universitas Trisakti, kata Patra M Zen selaku Kuasa hukum Yayasan Trisakti.



Kepada Media, Patra M Zen memaparkan, “Proses perkuliahan di jamin akan tetap lancar, karena Eksekusi Trisakti ditujukan untuk para tergugat Thoby Mutis dkk yang akan dipaksa keluar dari kampus.” Patra menyampaikan hal  itu, terkait rencana pelaksanaan eksekusi sebagaimana diamanatkan putusan Mahkamah Agung untuk mengeluarkan Thoby Mutis cs dari Universitas Trisakti.

Patra juga menegaskan agar mahasiswa serta segenap Civitas Akademika Trisakti jangan mau  diperalat dan terprovokasi isyu Thoby Mutis cs, “Amar putusan MA hanya untuk para tergugat, yaitu Thoby Mutis cs. Jadi hanya Thoby Mutis cs  yang akan dipaksa keluar dari kampus. Ini tidak ada hubungannya dengan mahasiswa, dosen maupun segenap karyawan Trisakti, jangan mau diprovokasi oleh isu,” ujar Patra.

“Siapa tergugat? Ya hanya Thoby Mutis cs. Jadi lebih baik jangan melibatkan diri,” ujar Patra. Dirinya sudah dua kali bertemu dengan pihak Yayasan Trisakti yang menjamin aktivitas kampus tidak akan terganggu bila eksekusi dilaksanakan. Jangan terprovokasi  isu Toby Muthis cs yang sengaja dihembuskan, seolah-olah yayasan mau merombak banyak hal," tandas Patra.

Sejak keluarnya Putusan Kasasi MA pada 10 Januari 2011, dia menjelaskan, pihaknya telah menempuh upaya sesuai prosedur hukum, yitu meminta tergugat Thoby Mutis cs segera mengundurkan diri dari Universitas Trisakti. Kemudian pada 14 Februari 2011, peringatan juga sudah disampaikan. Sebab sesuai peraturan, 10 hari sesudahnya peringatan kedua yakni tanggal 24 Februari lalu juga telah disampaikan. Namun tergugat Thoby Mutis cs tak menghiraukannya hingga saat ini.

Sementara anggota tim kuasa hukum lain, Ardy Mbalembout menghimbau tergugat Thoby Mutis cs untuk mematuhi putusan hukum tertinggi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. “Pihak rektorat adalah orang-orang yang terpelajar yang melek hukum. Ini hanya upaya mengulu-ulur waktu, bagaimanapun juga putusan kasasi MA untuk Eksekusi Trisakti tetap harus dilaksanakan.”

No comments:

Post a Comment