Berita Jakarta Online -- Tim Eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal melakukan Eksekusi Trisakti karena dihadang aparat dari polres metro Jakarta Barat. Aparat yang harusnya menjaga tim eksekutor malah berbalik menghadang tim eksekutor tersebut.
Anehnya pada saat pelaksana tim eksekusi Trisakti yang dipimpin oleh Anshori Thoyib SH, dan dikawal oleh kelompok mahasiswa BEM Trisakti berupaya masuk ke halaman kampus, justeru dihadang oleh aparat kepolisian Polres Jakarta Barat.
Sungguh ironis jika melihat penegakan hukum seperti ini, putusan Mahkamah Agung sebagai Lembaga tertinggi dalam sistem peradilan di Indonesia yang wajib ditaati oleh setiap warga negara -- Dan seharusnya dijalankan dan di kawal ketat, justeru terkesan tidak diperdulikan oleh aparat. Padahal seperti layaknya pelaksanaan eksekusi, seharusnya Polres Jakarta Barat berkewajiban mendampingi jalannya proses eksekusi agar tidak terjadi bentrokan antara mahasiswa dan sekelompok preman yang malah aman-aman saja berada berada di dalam kampus.
Beruntung pada saat itu kelompok mahasiswa dari berbagai elemen yang tergabung dalam BEM Trisakti dan mendesak dilaksanakannya eksekusi tidak terpancing oleh teriakan-teriakan provokasi dari dalam kampus yang diduga diteriakan oleh sekelompok preman yang mengenakan jaket almamater Trisakti.
Sementara itu Anak Agung Gde Agung dari Dewan Pembina Yayasan Trisakti, mengaku sangat kecewa terhadap pelaksanaan eksekusi, kepada Media, Anak Agung Gde Agung mengatakan, “Seharusnya Polisi bertindak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung sebagai institusi hukum tertinggi di Indonesia. Kapolres tidak berhak menunda eksekusi Trisakti, yang berhak adalah Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai pelaksana eksekutor. Anda bisa lihat sendiri bagaimana penegakan hukum di negara kita,’ kata Anak Agung menegaskan.
Source: Jakarta Media Online
Tuesday, May 29, 2012
Eksekusi Trisakti: Aparat Menghadang Tim Eksekutor PN Jakbar
Berita Jakarta Online -- Aparat kepolisian menghadang Tim Eksekutor dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Insiden tersebut terjadi dalam pelaksanaan Eksekusi Trisakti yang berlangsung siang ini. Proses Eksekusi Trisakti berlangsung ricuh.
Aparat kepolisian yang seharusnya memberi izin kepada tim eksekutor PN Jakarta Barat, malah berbalik menghadang tim eksekutor dan komponen mahasiswa yang mencoba masuk mengeksekusi.
Saat berita ini diturunkan, mahasiswa Trisakti yang berdemo menuntut segera dilaksanakannya eksekusi Trisakti masih dihadang oleh sekitar 300 orang aparat dari Polres Jakbar dan belum bisa memasuki halaman kampus.
Pada orasinya, Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Trisakti dan berbagai elemen kemahasiswaan mengajak seluruh mahasiswa yang masih mencintai Almamater Trisakti untuk menghormati Putusan MA, dan bergabung dalam demonstrasi demi kemajuan Universitas, yang dinilai selama sepuluh tahun ini kualitas pendidikannya terus merosot.
Disamping itu mahasiswa juga mengajak segenap dosen dan karyawan Trisakti yang ditindas dan ditekan gajinya, untuk mendukung eksekusi dan jangan takut menghadapi intimidasi dari Rektorat, karena mahasiswa siap berdiri dibelakang mereka.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Eksekutor dari PN Jakarta Barat masih mencoba memasuki kampus. Namun tampaknya eksekusi Trisakti kali ini terancam gagal untuk yang ketiga kalinya karena dihadang aparat. Source: Jakarta Media Online
Aparat kepolisian yang seharusnya memberi izin kepada tim eksekutor PN Jakarta Barat, malah berbalik menghadang tim eksekutor dan komponen mahasiswa yang mencoba masuk mengeksekusi.
Saat berita ini diturunkan, mahasiswa Trisakti yang berdemo menuntut segera dilaksanakannya eksekusi Trisakti masih dihadang oleh sekitar 300 orang aparat dari Polres Jakbar dan belum bisa memasuki halaman kampus.
Pada orasinya, Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Trisakti dan berbagai elemen kemahasiswaan mengajak seluruh mahasiswa yang masih mencintai Almamater Trisakti untuk menghormati Putusan MA, dan bergabung dalam demonstrasi demi kemajuan Universitas, yang dinilai selama sepuluh tahun ini kualitas pendidikannya terus merosot.
Disamping itu mahasiswa juga mengajak segenap dosen dan karyawan Trisakti yang ditindas dan ditekan gajinya, untuk mendukung eksekusi dan jangan takut menghadapi intimidasi dari Rektorat, karena mahasiswa siap berdiri dibelakang mereka.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Eksekutor dari PN Jakarta Barat masih mencoba memasuki kampus. Namun tampaknya eksekusi Trisakti kali ini terancam gagal untuk yang ketiga kalinya karena dihadang aparat. Source: Jakarta Media Online
Monday, May 28, 2012
Eksekusi Trisakti: Harga Mati Bagi Mahasiswa Trisakti
Berita Jakarta Online -- Eksekusi Trisakti harus dilaksanakan hari ini adalah tuntutan puluhan mahasiswa Trisakti yang mewakili berbegai elemen kemahasiswaan Trisakti . Utusan mahasiswa Trisakti tersebut mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mendesak untuk segera mengeksekusi Rektor Trisakti Thoby Mutis agar hari ini juga keluar dari Kampus Trisakti.
Berbagai perwakilan elemen kemahasiswaan tersebut merasa sudah muak dengan aksi premanisme yang dibawa masuk ke dalam kampus Trisakti. Bersama dengan puluhan dosen staf pengajar serta pengurus Yayasan Trisakti, diantaranya adalah Ketua Umum Yayasan Trisakti, Julius Yudha Halim, Sekretaris Yayasan, Abi Jabar, MBA dan Dewan pembina Yayasan, Anak Agung Gde Agung. Mereka mendesak Ketua PN Jakarta Barat dan Polres Metro Jakarat Barat untuk segera Eksekusi Trisakti hari ini juga.
Seperti diketahui, berdasarkan Putusan MA RI No. 821 k/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010. Dan penolakan PK Tobhy Mutis No. 575/PK/PDT/2011, tanggal 13 Januari, 2012 maka keputusan tersebut sudah Final (Inkracht) secara hukum dan harus ditaati oleh semua pihak.
Dalam Putusan MA tersebut, jelas Eksekusi harus segera dilaksanakan untuk mengeluarkan Thoby Mutis cs dari Universitas Trisakti.
Sementara itu menanggapi Eksekusi Trisakti, mantan Menteri dan tokoh Eksponen 66, Kwik Kian Gie, mengatakan bahwa sistem dan hukum di negara ini sudah runtuh moralnya, sehingga Institusi Pendidikan seperti Trisakti bisa dikuasai dengan cara-cara premanisme.
Source: Jakarta Media Online
Berbagai perwakilan elemen kemahasiswaan tersebut merasa sudah muak dengan aksi premanisme yang dibawa masuk ke dalam kampus Trisakti. Bersama dengan puluhan dosen staf pengajar serta pengurus Yayasan Trisakti, diantaranya adalah Ketua Umum Yayasan Trisakti, Julius Yudha Halim, Sekretaris Yayasan, Abi Jabar, MBA dan Dewan pembina Yayasan, Anak Agung Gde Agung. Mereka mendesak Ketua PN Jakarta Barat dan Polres Metro Jakarat Barat untuk segera Eksekusi Trisakti hari ini juga.
Seperti diketahui, berdasarkan Putusan MA RI No. 821 k/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010. Dan penolakan PK Tobhy Mutis No. 575/PK/PDT/2011, tanggal 13 Januari, 2012 maka keputusan tersebut sudah Final (Inkracht) secara hukum dan harus ditaati oleh semua pihak.
Dalam Putusan MA tersebut, jelas Eksekusi harus segera dilaksanakan untuk mengeluarkan Thoby Mutis cs dari Universitas Trisakti.
Sementara itu menanggapi Eksekusi Trisakti, mantan Menteri dan tokoh Eksponen 66, Kwik Kian Gie, mengatakan bahwa sistem dan hukum di negara ini sudah runtuh moralnya, sehingga Institusi Pendidikan seperti Trisakti bisa dikuasai dengan cara-cara premanisme.
Source: Jakarta Media Online
Sunday, May 27, 2012
Eksekusi Trisakti Hanya Untuk Thoby Mutis Dkk Saja
Eksekusi Trisakti hanya untuk Thoby Mutis dkk saja yang secara hukum tidak diperbolehkan menjalankan aktivitasnya di Trisakti, ujar Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Utomo Karim.
Pelaksanaan Eksekusi Trisakti hanya untuk para tergugat, Thoby Mutis dkk, tak ada hubungannya dengan mahasiswa dan segenap karyawan Universitas Trisakti." ujar Utomo Karim menegaskan, selaku kuasa hukum Yayasan Trisakti hari ini (25/05) kepada Media.
Menurut Utomo Karim, Yayasan Trisakti menjamin perkuliahan di kampus Trisakti tetap akan berjalan normal, oleh karena itu Yayasan Trisakti menghimbau agar para mahasiswa, dosen, dan segenap karyawan jangan mau dipengaruhi, apalagi terprovokasi. Mereka tidak akan di PHK, bahkan ijasah yang telah diterbitkan oleh tergugat Thoby Mutis pun masih tetap berlaku."
Sebelumnya Mahkamah Agung sebagai institusi hukum tertinggi di Indonesia telah memberikan putusan Eksekusi yang mengharuskan Thoby Mutis segera hengkang dari Universitas Trisakti. Namun Thoby Mutis dkk tetap ngeyel untuk bertahan di kampus, meskipun putusan Eksekusi Trisakti yang dibuat MA mengharuskan Thoby dkk segera keluar dari kampus.
Sengketa Trisakti dimulai sejak 2002 lalu pada saat pemilihan rektor baru, saat itu Thoby Mutis yang sudah terpilih 2 kali sebagai rektor, seharusnya sudah tidak bisa lagi menjabat rektor. Namun Tohby Mutis ternyata malah membalikan fakta dan mengubah Statuta Universitas Trisakti yang justeru membabat kewenangan Yayasan pada pemilhan rektor waktu itu.
Tak hanya itu, kubu Thoby Mutis juga membuat Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti melalui Akta No. 27/2002 yang jelas-jelas bertentangan dan tidak diakui oleh pemerintah dan pengadilan.
Bahkan Thoby yang menurut peraturan sudah tak bisa ikut pemilihan rektor, malah terpilih lagi kala itu. Yayasan Trisakti yang tak mengakuinya sebagai rektor lantas menggugat, namun sayangnya gugatan itu kandas pada pengadilan tingkat pertama.
Mengutip sumber Viva News, kemudian pada Desember 2003, gugatan Yayasan Trisakti dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, yang mengharuskan Toby Muthis menyerahkan semua rekening bank serta segala pengelolaan Universitas yang menjadi hak dan wewenang Yayasan Trisakti kepada yayasan. Putusan tersebut juga dikuatkan oleh MA lewat putusan kasasi: Mahkamah Agung No 821/PDT/2010 jo. No. 248/PDT/2009 jo. No. 410/Pdt.G/2007/PN. JKT.BRT.
Jadi sejatinya dalam kasus eksuksi Trisakti, keputusan hukum tertinggi yang berada di tangan MA hanya memerintahkan Thoby Mutis beserta 9 orang tergugat lainnya untuk keluar dari Universitas -- Tidak ada kaitannya sama sekali dengan mahasiswa, dosen maupun segenap Civitas Akademika Trisakti.
Pelaksanaan Eksekusi Trisakti hanya untuk para tergugat, Thoby Mutis dkk, tak ada hubungannya dengan mahasiswa dan segenap karyawan Universitas Trisakti." ujar Utomo Karim menegaskan, selaku kuasa hukum Yayasan Trisakti hari ini (25/05) kepada Media.
Menurut Utomo Karim, Yayasan Trisakti menjamin perkuliahan di kampus Trisakti tetap akan berjalan normal, oleh karena itu Yayasan Trisakti menghimbau agar para mahasiswa, dosen, dan segenap karyawan jangan mau dipengaruhi, apalagi terprovokasi. Mereka tidak akan di PHK, bahkan ijasah yang telah diterbitkan oleh tergugat Thoby Mutis pun masih tetap berlaku."
Eksekusi Trisakti hanya kepada 9 tergugat
Lebih jauh tim pengacara Yayasan Trisakti menegaskan, Eksekusi Trisakti adalah adalah perintah pengadilan yang harus ditaati, dan tak ada kaitannya dengan siapapun kecuali kepada ke 9 orang tergugat, yaitu Thoby Mutis dkk.Sebelumnya Mahkamah Agung sebagai institusi hukum tertinggi di Indonesia telah memberikan putusan Eksekusi yang mengharuskan Thoby Mutis segera hengkang dari Universitas Trisakti. Namun Thoby Mutis dkk tetap ngeyel untuk bertahan di kampus, meskipun putusan Eksekusi Trisakti yang dibuat MA mengharuskan Thoby dkk segera keluar dari kampus.
Sengketa Trisakti dimulai sejak 2002 lalu pada saat pemilihan rektor baru, saat itu Thoby Mutis yang sudah terpilih 2 kali sebagai rektor, seharusnya sudah tidak bisa lagi menjabat rektor. Namun Tohby Mutis ternyata malah membalikan fakta dan mengubah Statuta Universitas Trisakti yang justeru membabat kewenangan Yayasan pada pemilhan rektor waktu itu.
Tak hanya itu, kubu Thoby Mutis juga membuat Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti melalui Akta No. 27/2002 yang jelas-jelas bertentangan dan tidak diakui oleh pemerintah dan pengadilan.
Bahkan Thoby yang menurut peraturan sudah tak bisa ikut pemilihan rektor, malah terpilih lagi kala itu. Yayasan Trisakti yang tak mengakuinya sebagai rektor lantas menggugat, namun sayangnya gugatan itu kandas pada pengadilan tingkat pertama.
Mengutip sumber Viva News, kemudian pada Desember 2003, gugatan Yayasan Trisakti dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, yang mengharuskan Toby Muthis menyerahkan semua rekening bank serta segala pengelolaan Universitas yang menjadi hak dan wewenang Yayasan Trisakti kepada yayasan. Putusan tersebut juga dikuatkan oleh MA lewat putusan kasasi: Mahkamah Agung No 821/PDT/2010 jo. No. 248/PDT/2009 jo. No. 410/Pdt.G/2007/PN. JKT.BRT.
Jadi sejatinya dalam kasus eksuksi Trisakti, keputusan hukum tertinggi yang berada di tangan MA hanya memerintahkan Thoby Mutis beserta 9 orang tergugat lainnya untuk keluar dari Universitas -- Tidak ada kaitannya sama sekali dengan mahasiswa, dosen maupun segenap Civitas Akademika Trisakti.
Yayasan Trisakti: Mahasiswa Jangan Termakan Isu Thoby Mutis CS
Mahasiswa Trisakti dihimbau jangan termakan provokasi isu Thoby Mutis CS, demikian ungkap Patra M Zen selaku Kuasa hukum Yayasan Trisakti. Hal tersebut berkenaan dengan pada eksekusi Trisakti terhadap sejumlah pimpinan rektorat Trisakti.
Kepada Media, Patra M Zen memaparkan, “Proses perkuliahan di jamin akan tetap lancar, karena proses eksekusi hanya untuk para tergugat Thoby Mutis dkk yang akan dipaksa keluar dari kampus.” Patra menyampaikan hal itu, terkait rencana eksekusi terhadap sejumlah pimpinan rektorat Trisakti, Thoby Mutis dkk.
Jangan terprovokasi isu Thoby Mutis cs
Patra juga menegaskan agar mahasiswa serta segenap Civitas Akademika Trisakti jangan mau diperalat dan terprovokasi isu Thoby Mutis cs, “Amar putusan MA hanya berlaku untuk para tergugat, yaitu Thoby Mutis cs. Jadi hanya Thoby Mutis cs yang akan dipaksa keluar dari kampus. Ini tidak ada hubungannya dengan mahasiswa, dosen maupun segenap karyawan Trisakti, jangan mau diprovokasi oleh isu,” katanya.“Siapa tergugat? Ya hanya Thoby Mutis cs. Jadi lebih baik jangan melibatkan diri,” ujar Patra. Dirinya sudah dua kali bertemu dengan pihak Yayasan Trisakti yang menjamin aktivitas kampus tidak akan terganggu bila eksekusi dilaksanakan. Jangan terprovokasi isu Thoby Mutis cs yang sengaja dihembuskan, seolah-olah yayasan mau merombak banyak hal, itu tidak benar" tandas Patra.
Sejak keluarnya Putusan Kasasi MA pada 10 Januari 2011, dia menjelaskan, pihaknya telah menempuh upaya sesuai prosedur hukum, yitu meminta tergugat Thoby Mutis cs segera mengundurkan diri dari Universitas Trisakti. Kemudian pada 14 Februari 2011, peringatan juga sudah disampaikan. Sebab sesuai peraturan, 10 hari sesudahnya peringatan kedua yakni tanggal 24 Februari lalu juga telah disampaikan. Namun tergugat Thoby Mutis cs tak menghiraukannya hingga saat ini.
Sementara anggota tim kuasa hukum lain, Ardy Mbalembout menghimbau tergugat Thoby Mutis cs untuk mematuhi putusan hukum tertinggi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. “Pihak rektorat adalah orang-orang yang terpelajar yang melek hukum. Ini hanya upaya mengulu-ulur waktu, bagaimanapun juga putusan kasasi MA tetap harus dilaksanakan.”
Source: Jakarta Media Online
Saturday, May 26, 2012
Sedapat Mungkin Hindari Makan Sebelum Berolahraga
Hindari Makan Sebelum Berolahraga = Pola Hidup Sehat
Hindarimakan sebelum berolahraga sudah seharusnya mulai dibiasakan, pasalnya banyak makanan
yang dimakan sebelum berolahraga malah berakibat kurang baik bagi kesehatan.
Selama ini anggapan orang pada umumnya bahwa makan sebelum berolahraga, atau sekedar
mengisi perut bisa lebih menyegarkan dan membuat badan lebih kuat sebelum
berolahraga. Namun perlu diketahui ada makanan yang dimakan sebelum berolahraga
akan membuat badan lebih segar, namun beberapa makanan justeru kurang baik bila
dimakan sebelum melakukan aktifitas berolahraga.
Makan sebelum berolahraga tak baik untuk pencernaan
Menurut
Ourvanity Online ada 3 makanan yang sebaiknya jangan disantap sebelum
berolahraga, karena akan membuat tubuh bekerja ekstra keras mencerna protein
yang terkandung didalamnya.
Hindari
makan telur rebus
Hindari
makan telur rebus sebelum berolahraga, meski kita ketahui telur rebus memang
baik dan mengandung banyak protein yang dibutuhkan oleh tubuh, namun bila
dimakan sebelum berolahraga justeru akan mengakibatkan efek sebaliknya, membuat
tubuh bekerja ekstra keras untuk mencerna protein yang dikandungnya. Hindari
makan telur rebus sebelum melakukan aktifitas berolahraga, karena untuk
mencerna protein didalam tubuh membutuhkan waktu lama (beberapa jam) sementara
tubuh juga bekerja keras pada saat berolahraga. Sebaiknya itu dimakan sesudah
berolahraga.
Hindari
Makan Protein Bar
Hindari
makan protein bar sebelum berolahraga, karena mengandung banyak kalori, juga
akan membebani tubuh pada saat berolahraga. Jangan mudah tergoda rayuan iklan
yang mengatak protein bar baik dimakan sebelum melakukan aktifitas. Sepotong
protein bar setidaknya mengandung 200 kalori, ini cukup berat membebani
pencernaan selama berolahraga.
Hindari
Minuman Berkafein
Hindari
Minuman Berkafein sebelum berolahraga, karena kafein bisa membuat perut terasa
kembung. Disamping itu ternyata kandungan gula dan kalori yang tinggi didalam
kafein justeru berbahaya dan malah membuat cepat lelah pada saat berolahraga.
Untuk
efek yang terbaik, sebaiknya hindari makan sebelum berolahraga, setelah berolahraga, beristirahat sejenak, barulah kita menyantap makanan yang cukup
mengandung protein dan kalori untuk membuat tubuh lebih kuat. Berita Jakarta Online sumber Jakarta Media Online
Tag: Makan sebelum berolahraga
Benarkah Disfungsi Ereksi akibat gusi rusak ?
Benarkah ada kaitan antara Disfungsi Ereksi dan gusi rusak ?
Ternyata Disfungsi Ereksi punya kaitan dengan gusi rusak, penelitian
di Taiwan belum lama ini, menunjukan masalah disfungsi ereksi yang bisa
menyebabkan impotensi ternyata berkaitan dengan gusi rusak yang dikenal dengan
periodontitis.
Menurut
penelitian besar tersebut yang melibatkan sekitar 33 ribu responden pria dengan
masalah disfungsi ereksi dan berkisar 162 ribu pria sehat.
Data
menunjukan, dari 12 persen responden pria yang memiliki gusi rusak
(periodontitis) pada kelompok ini, sebanyak 27 persen diantara mereka mengalami
masalah disfungsi ereksi dan 9 persen lainnya adalah pria sehat tanpa gangguan
pada masalah seksualitas mereka. Para responden pria tersebut telah dipantau
hampir 5 tahun.
Hasil
studi menunjukan pria yang mengalami masalah dengan disfungsi ereksi ternyata
memiliki masalah gusi rusak dan bau mulut. Dengan perhitungan dan parameter
gaya hidup serta kondisi medis atau pendapatan mereka berkorelasi dengan
masalah disfungsi ereksi dan bau mulut, khusunya pada pria di usia 30 an sampai
dengan 70 tahun.
Namun
Dr. Tobias Kohler dari American Urology Association menegaskan bahwa studi
tersebut tidak menunjukan secara pasti, bahwa penyakit gusi rusak adalah
penyebab impotensi. Namun ada korelasi dan asosiasi diantara kedua penyakit
tersebut, ini penting untuk diketahui sebagai upaya pencegahan dan pengobatan, Dr.
Tobias Kohler memaparkan hal itu.
Pencegahan Disfungsi Ereksi
Sementara,
Dr. Harun Katz dari Winthrop University Hospital mengemukakan teori terkait
hubungan antara bau mulut, gusi rusak atau periodentitis dengan masalah
disfungsi ereksi pada pria mungkin disebabkan akibat peradangan di dalam tubuh
serta kerusakan di pembuluh darah yang mensuplai darah ke penis, ujar Dr. Harun
Katz. Untuk mengatasi hal itu, bagi para pria yang memiliki masalah kesehatan
dengan gusi rusak atau periodentitis harus segera mendapatkan perawatan gigi
dengan baik, untuk menghindari kemungkinan terkena masalah disfungsi ereksi,
Dr. Harun Katz menambahkan. Berita Jakarta Online - sumber Jakarta Media Online & EverydayHealth.
Eksekusi Trisakti: jangan termakan isu Thoby Mutis !
Eksekusi Trisakti - Mahasiswa Jangan Terprovokasi
Pihak Yayasan
Trisakti menghimbau mahasiswa jangan terprovokasi isu Thoby Mutis dan
melibatkan diri pada Eksekusi Trisakti hanya untuk pimpinan rektorat
Universitas Trisakti, kata Patra M Zen selaku Kuasa hukum Yayasan Trisakti.
Kepada Media,
Patra M Zen memaparkan, “Proses perkuliahan di jamin akan tetap lancar, karena Eksekusi Trisakti ditujukan untuk para tergugat Thoby Mutis dkk yang akan dipaksa
keluar dari kampus.” Patra menyampaikan hal itu, terkait rencana pelaksanaan eksekusi sebagaimana diamanatkan putusan Mahkamah Agung untuk mengeluarkan Thoby Mutis cs dari Universitas Trisakti.
Patra
juga menegaskan agar mahasiswa serta segenap Civitas Akademika Trisakti jangan
mau diperalat dan terprovokasi isyu Thoby
Mutis cs, “Amar putusan MA hanya untuk para tergugat, yaitu Thoby Mutis cs.
Jadi hanya Thoby Mutis cs yang akan dipaksa
keluar dari kampus. Ini tidak ada hubungannya dengan mahasiswa, dosen maupun
segenap karyawan Trisakti, jangan mau diprovokasi oleh isu,” ujar Patra.
“Siapa
tergugat? Ya hanya Thoby Mutis cs. Jadi lebih baik jangan melibatkan diri,”
ujar Patra. Dirinya sudah dua kali bertemu dengan pihak Yayasan Trisakti yang
menjamin aktivitas kampus tidak akan terganggu bila eksekusi dilaksanakan. Jangan
terprovokasi isu Toby Muthis cs yang
sengaja dihembuskan, seolah-olah yayasan mau merombak banyak hal," tandas
Patra.
Sejak
keluarnya Putusan Kasasi MA pada 10 Januari 2011, dia menjelaskan, pihaknya
telah menempuh upaya sesuai prosedur hukum, yitu meminta tergugat Thoby Mutis
cs segera mengundurkan diri dari Universitas Trisakti. Kemudian pada 14
Februari 2011, peringatan juga sudah disampaikan. Sebab sesuai peraturan, 10
hari sesudahnya peringatan kedua yakni tanggal 24 Februari lalu juga telah
disampaikan. Namun tergugat Thoby Mutis cs tak menghiraukannya hingga saat ini.
Sementara
anggota tim kuasa hukum lain, Ardy Mbalembout menghimbau tergugat Thoby Mutis
cs untuk mematuhi putusan hukum tertinggi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
“Pihak rektorat adalah orang-orang yang terpelajar yang melek hukum. Ini hanya
upaya mengulu-ulur waktu, bagaimanapun juga putusan kasasi MA untuk Eksekusi Trisakti tetap harus dilaksanakan.”
Subscribe to:
Posts (Atom)